PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID KELURAHAN RAWA BUAYA


Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

1.  Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;

2.  Memberikan kemudahan kepada publik dan mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;

3.  Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

4.  Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

5.  Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6.  Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

7.  Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

8.  Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

9.  Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.